TranslatePDF. TANTANGAN MUSLIMAH DI ERA GLOBALISASI (Bagaimana Menyikapinya) Norma Dg. Siame Dosen Jurusan Ushuluddin STAIN Datokarama Palu Abstract Today, Moslem women and men have the same opportunity in education and job. This opportunity puts Moslem women in a dilemmatic position in term of performance.
Maksimalkarena Hubungan dengan Allah. Almarhumah Ustazah Yoyoh Yusroh, pendiri Persaudaraan Muslimah (Salimah), pernah berpesan bahwa untuk membangun inner beauty dalam diri kita perlu menselaraskan sikap-sikap positif secara sadardan ikhlas. "Ketika kita melakukan sesuatu hal yang positif diniatkan ibadah karena Allah Subhanhu Wa Ta'ala
perubahandan pengaruh informasi serta kondisi sosial dimana remaja itu bertempat tinggal. 4 Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, (Semarang: CV Asy Syifa, 2012), h.282 5 Al-Albani, Muhammad Nassirudin, Makin Cantik Dengan Busana Muslimah., h.77 6 Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang,1970), h. 69
Penelitianini merupakan penelitian survei untuk menguji hubungan persepsi tentang pakaian wanita muslimah dengan akhlak mahasiswi FITK UIN Walisongo Semarang angkatan 2014/2015. Metode pengumpulan data menggunakan angket. Teknik pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik random sampling(acak).
RasulullahShallallahu „alaihi wa sallam bersabda: "Takutlah kalian kepada (fitnah) dunia, dan takutlah kepada (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita". 2.5. Berhias yang diperbolehkan di dalam Islam. Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita.
DistributorKaos Dakwah Dan Pakaian Muslimah home. Kategori Produk. didalam Al-Qur'an. Hal ini menunjukan betapa pentingnya makna sabar. Karena sabar merupakan poros, sekaligus inti dan asas segala macam keMuliaan Akhlak. Jika telusuri lebih lanjut ternyata hakekat seluruh Akhlak Mulia, sabar selalu menjadi asas atau landasannya
M9nWjlU.
Oleh Ayati Fa Islam merupakan agama yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya dan dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan Allah meliputi aqidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya meliputi akhlak, makanan/minuman dan pakaian. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan uqubat. Islam telah memberikan solusi dalam masalah pribadi yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam masalah ini, Islam telah menetapkan hukum tertentu, baik yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun benda yang digunakan sebagai sarana dalam memenuhi aktifitasnya. Hukum-hukum Islam tentang pakaian adalah hukum yang membahas tentang benda hukmu al-asyya’, bukan hukum perbuatan hukmu al-af’al. BACA JUGA Tips Menjaga Kebersihan Hijab bagi Muslimah Dimana hukum perbuatan terikat dengan al-ahkam al-khamsah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, sedangkan hukum bagi benda adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan dengan benda berlaku kaidah ushul ”Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai umat lain berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffar. Kewajiban Menutup Aurat Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar. Allah swt berfirman ”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] 26] Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat. Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata ”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud] Di dalam hadist lain dituturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda; ”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud] ”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim] Dari dalil-dalil di atas tampak jelas kewajiban seorang wanita untuk menutup auratnya. Bahkan wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok akan mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah swt. BACA JUGA Muslimah Berdakwah, Harus! Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama bersepakat bahwa aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt [QS. An Nuur [24] 31] Menurut Imam Thabariy, makna yang lebih tepat untuk ”perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh kelihatan di kehidupan umum. Penafsiran semacam ini didasarkan pula pada sebuah riwayat Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma Binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata; ”Wahai Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini. Sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim] Dengan demikian wanita wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu yang tidak memungkinkan apa yang ada di sebaliknya tergambar, dimana warna kulitnya haruslah tertutup. Kewajiban Memakai Khimar dan Jilbab Pembahasan di atas adalah hal yang berkaitan dengan menutup aurat. Dan pembahasan ini tidak tepat bila dicampuradukkan dengan pembahasan pakaian wanita pada saat berada dalam kehidupan umum. Dengan kata lain, selain memerintahkan menutup aurat, Syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk memakai busana khusus ketika hendak keluar rumah. Dimana, kewajiban menutup aurat disatu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana jilbab+khimar adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak dapat dicampuradukkan, sehingga bisa muncul persepsi yang salah terhadap keduanya. Dalam masalah menutup aurat, Syariat Islam tidak menentukan bentuk pakaian tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat, tentu tetap bahan yang tidak tipis dan harus mampu menutupi warna kulit. Sehingga boleh memakai model dan bahan apapun selama tidak tasyabbuh bi al-kuffar. Namun ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, meskipun pakaian itu sudah dapat menutupi auratnya dengan sempurna. Dalam hal ini seorang muslimah yang akan keluar rumah wajib memakai kerudung khimar dan jilbab yang dikenakan menutupi pakaian sehari-hari. Dalil yang menunjukkan kewajiban memakai khimar adalah firman Allah ”Dan hendaklah mereka mengulurkan kain kerudung ke dadanya…” [QS. An Nuur31] Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan; ”Khumur adalah bentuk jamak plural dari khimaar, yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung al-miqaana’, Sa’id Bin Jabir berkata, ”wal yadlribna ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apa-apa darinya. Perintah mengenakan jilbab, Allah swt berfirman; ”Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al Ahzab59] Ayat di atas merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita mukminat mengenai kewajiban mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah baju kurung dan mula’ah kain panjang yang tidak berjahit. Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, ”Jilbab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar pakaian yang lebih besar daripada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah ridaa’ jubah atau mantel. Adapula yang menyatakan al-qanaa’ kerudung. Adapun yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan pakaian yang menutupi seluruh nadan. Dari Ummu ’Athiyyah, bahwasanya ia berkata, ”Ya Rasulullah, salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab, ”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya.” [HR. Mulim] Kemudian jilbab juga disyaratkan untuk diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Dalam konteks ini, Ibnu Umar pernah menuturkan Rasulullah saw telah bersabda, ”Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ”Lantas, bagaimana dengan ujung pakaian yang dibuat oleh para wanita?” Rasulullah menjawab, ”Hendaklah diulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, ”Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah.” [HR. Abu Dawud] Hadist ini menjelaskan bahwa pakaian luar jilbab mesti diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Kedua telapak kaki wanita yang telah tertutup dengan kaus kaki ataupun sepatu tidak cukup dikatakan telah irkha mengulurkan jilbab ke bawah hingga menutupi kedua telapak kakinya. Dalam hal ini, yang dipentingkan bukanlah menutup kedua telapak kaki dengan kaus kaki atau sepatu, tetapi secara nyata mengulurkan jilbab sampai ke bawah. Subhanallah, jelaslah bahwa wanita wajib mengenakan jilbab dan khimar di atas pakaian kesehariannya jika hendak keluar rumah. Lalu, apabila seorang muslimah hendak keluar rumah tapi tidak memiliki jilbab, hendaklah ia meminjam kepada muslimah yang lain yang bersedia meminjaminya. Jika tidak ada yang meminjaminya, tetap ia tidak boleh keluar rumah meskipun telah menutup seluruh auratnya dengan pakaian rumah. Diriwayatkan dari Ummu ’Athiah yang berkata, ”Rasulullah saw memerintahkan kami agar keluar menuju lapangan pada hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha, baik ia budak wanita, wanita haidl, maupun yang perawan. Adapun bagi orang-orang yang haidl maka menjauh dari tempat shalat, namun menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim. Lalu aku berkata ”Wahai Rasulullah saw, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab.” Maka Rasulullah saw menjawab, ”Hendaklah saudaranya itu meminjamkan jilbabnya.” [HR. Muslim] Kewajiban muslimah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, mengenakan khimar+jilbab ketika berada di luar rumah telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang pasti penunjukannya. Namun, sayangnya banyak muslimah yang awam terhadap ketentuan-ketentuan itu. Bahkan, sebagian mereka ada yang menolak kewajiban menutup aurat dan mengenakan khimar+jilbab di kehidupan umum, dengan alasan yang dibuat-buat. Mereka berdalih belum siap, belum mendapatkan hidayah, bahkan ada yang menolak dengan tegas kewajiban tersebut dengan alasan Islam tidak mewajibkan wanita mengenakan khimar+jilbab. Sebab, khimar dan jilbab adalah tradisi berbusana orang Arab, sehingga hanya berlaku khusus orang Arab. Sebagian lagi ada yang berdalih, bahwa ’illat memakai jilbab adalah agar bisa dibedakan antara wanita merdeka dengan budak, sehingga wanita merdeka tidak diganggu. Karena saat ini sudah tidak ada lagi budak wanita, sehingga ’illat pensyariatan jilbab sudah tidak berlaku lagi. Dan mungkin masih banyak alasan-alasan yang lain. Sungguh, alasan-alasan di atas tidak dapat dijadikan hujjah untuk menolak kewajiban berkhimar dan berjilbab. Dimana, perintah mengenakan khimar dan jilbab telah disebutkan dengan tegas di dalam al-Quran. [QS. An-Nuur31 dan QS. Al-Ahzab59] Di dalam QS. An-Nuur31 dan QS. Al-Ahzab59 tersebut merupakan perintah Allah kepada wanita-wanita Mukminat agar mereka mengenakan khimar yang diulurkan mulai dari kepala hingga menutupi dada; dan jilbab yang diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua telapak kaki. Konteks yang diperintahkan sangat jelas, yakni khimar dan jilbab, sedangkan pihak yang diseru untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah wanita-wanita Mukminat secara umum, bukan hanya wanita-wanita Mukminat Arab. Oleh karena itu, perintah mengenakan khimar dan jilbab berlaku umum untuk seluruh wanita-wanita Mukminat dimanapun mereka tinggal. Sebab, perintah mengenakan khimar dan jilbab tidak ada hubungannya dengan budaya Arab atau tidak, akan tetapi berkaitan dengan perintah Allah swt yang termaktub di dalam al-Quran. Selama wanita tersebut adalah wanita Mukminat, maka ia terkena taklif untuk mengenakan khimar dan jilbab. Sementara yang menolak kewajiban jilbab dengan alasan ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” sebagai ’illat, dan ketika ’illat nya hilang, maka hukum mengenakan jilbab tidak berlaku lagi, juga tertolak. Benar, terkait QS. Al-Ahzab59, para mufassir menyatakan, bahwa latar belakang turunnya ayat itu berhubungan dengan wanita-wanita merdeka yang diganggu oleh laki-laki ketika keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan. Karena pakaian yang dikenakan mirip dengan budak, sehingga mereka sering mendapatkan gangguan. Selanjutnya Allah swt memerintahkan kepada wanita-wanita mukminat merdeka untuk mengenakan jilbab agar mereka bisa dikenali dan dibedakan dari budak-budak wanita. Namun, frase ”yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal” bukanlah ’illat pensyariatan jilbab bagi wanita Mukminat. Sebab, tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ’illat pensyariatan jilbab adalah supaya bisa dikenal, sehingga jika sudah bisa dikenal dan dibedakan, kewajiban itu tidak berlaku kembali. Frase tersebut hanya menunjukkan fungsi atau faedah disyariatkannya jilbab, bukan menjadi ’illat sebab mengapa jilbab disyariatkan. Dan tidak ada satupun petunjuk, baik dari sisi manthuq maupun mahfum, yang menunjukkan, bahwa frase tersebut adalah ’illat pensyariatan jilbab. Bahkan, seandainya frase tersebut ditetapkan sebagai ’illat hukum, hal itu justru akan bertentangan dengan al-Quran dan sunnah yang telah mewajibkan wanita untuk menutup aurat, menjaga pandangan, mengenakan khimar dan jilbab ketika keluar rumah. Kesimpulan Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika melaksanakan ibadah tertentu yang harus menutup aurat. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar tidak boleh transparan. Busana yang harus dikenakan wanita Muslimah saat keluar dari rumah adalah khimar dan jilbab. Khimar adalah kain kerudung yang diulurkan hingga menutupi dada. Jilbab adalah pakaian terusan yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari dan wajib diulurkan hingga menutupi kedua telapak kaki. Jilbab wajib dikenakan ketika wanita hendak keluar dari rumah. Wallahu a’lam.. Penulis adalah aktifis FLP Bogor dan aktif pada program radio Cermin Wanita Sholihah MHTI yang bekerjasama dengan berbagai radio di tanah air.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Urgensi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar sekolah siswi MTs Al-Khairaat Palapi dan Implikasi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar Sekolah siswi MTs Al Khairaat palapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi dan hasil penelitian yang telah penulis laksanakan di Madrasah Tsanawiyah Al Khairaat Palapi memang sangat penting adanya pembelajaran Akidah Akhlak karena didalam pembelajaran akidah akhlak diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada siswi agar mau menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam termasuk dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah di luar sekolah adapun hasil yang didapat bahwa 1. Urgensi pembelajaran Akidah Akhlak dalam menumbuhkan minat Berbusana Muslimah yaitu melalui upaya guru dan peran guru bukan hanya sekedar mengajar tetapi senantiasa mendidik siswi dengan cara mengarahkan, membimbing, dan membina akhlak siswi termasuk dalam berbusana muslimah di luar sekolah. Dalam hal ini upaya yang dilakukan guru akidah akhlak yaitu dalam pembelajaran akidah akhlak guru mengajarkan pentingnya berbusana muslimah, Memberikan contoh busana muslimah pada pribadi guru, Guru mengajarkan adab busana muslimah, Guru Mendidik siswi dengan memberikan hukuman bagi yang tidak berbusana muslimah di luar sekolah, Mengajarkan kepada Siswi sifat disiplin Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah siswi MTs Al-Khairaat Palapi yaitu Sadar akan kewajiban menjadi seorang Muslimah, Menjadikan guru sebagai contoh teladan, dapat membedakan bagaimana berbusana muslimah yang sesuai dengan syariat islam, siswa menjadi jera dan konsisten mengenakan busana muslimah, siswi menjadi tepat waktu dalam mengerjakan shalat dan siswi dapat menghargai waktu yang ada. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 Muliati 70 P a g e Urgensi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar Sekolah Siswi MTS Al Khairaat Palapi The Importance of Akidah Akhlak Learning in Fostering the Students’ Muslim Dressing Interest Outside the School at MTS Al-Khairaat Palapi 1Muliati*, 2Muhammad Rizal Masdul, 3Adhriansyah A. Lasawali, 4Rina Purnamawati 1,2,3Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia 4Bagian PIAUD, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu *Email Korespondensi muliatimuslimin22 Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Urgensi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar sekolah siswi MTs Al-Khairaat Palapi dan Implikasi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di luar Sekolah siswi MTs Al Khairaat palapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi dan hasil penelitian yang telah penulis laksanakan di Madrasah Tsanawiyah Al Khairaat Palapi memang sangat penting adanya pembelajaran Akidah Akhlak karena didalam pembelajaran akidah akhlak diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada siswi agar mau menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam termasuk dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah di luar sekolah adapun hasil yang didapat bahwa 1. Urgensi pembelajaran Akidah Akhlak dalam menumbuhkan minat Berbusana Muslimah yaitu melalui upaya guru dan peran guru bukan hanya sekedar mengajar tetapi senantiasa mendidik siswi dengan cara mengarahkan, membimbing, dan membina akhlak siswi termasuk dalam berbusana muslimah di luar sekolah. Dalam hal ini upaya yang dilakukan guru akidah akhlak yaitu dalam pembelajaran akidah akhlak guru mengajarkan pentingnya berbusana muslimah, Memberikan contoh busana muslimah pada pribadi guru, Guru mengajarkan adab busana muslimah, Guru Mendidik siswi dengan memberikan hukuman bagi yang tidak berbusana muslimah di luar sekolah, Mengajarkan kepada Siswi sifat disiplin Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah siswi MTs Al-Khairaat Palapi yaitu Sadar akan kewajiban menjadi seorang Muslimah, Menjadikan guru sebagai contoh teladan, dapat membedakan bagaimana berbusana muslimah yang sesuai dengan syariat islam, siswa menjadi jera dan konsisten mengenakan busana muslimah, siswi menjadi tepat waktu dalam mengerjakan shalat dan siswi dapat menghargai waktu yang ada. Kata Kunci Efektivitas, Pembelajaran, Membaca Al-Qur’an, Metode, Makharijul Huruf Abstract The research method is qualitative and data collection techniques are through observation, documentation, and interviews. The result of the research shows it is indeed significant to learn Akidah Akhlak because it is expected to provide knowledge and guidance to students so that they want to live and practice the teachings of Islam including fostering interest in Muslim dressing outside of school. The result shows that 1. The efforts in fostering interest in Muslim dress are through the teacher and the role is not just teaching but always educating students by directing, guiding, and fostering student morals, including in Muslim women's clothing outside of school. The research method is qualitative and the data collection is through observation, documentation, and interviews. In this case, the efforts made by the teacher of are in learning the morality of the teacher teaches the importance of wearing Muslim clothing, giving examples of Muslim clothing to the teacher's person, the teacher teaches Muslim clothing, the teacher educates students by giving penalties for those who do not dress Muslim women outside of school, Teaching To students the nature of discipline of Learning Akidah Akhlak in Fostering the Interest in Dressing Muslim Women at MTs Al-Khairaat Palapi, namely Being aware of the obligation to be a Muslimah, Making teachers as role models, being able to distinguish how to dress Muslim women in accordance with Islamic law, students become deterrent and consistently wearing Muslim clothing, students are punctual in performing prayers and students can appreciate the time available. Keywords Importance, Learning, Akidah Akhlak, Muslim Dressing IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 PENDAHULUAN Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, dimana pakaian merupakan hal yang sangat penting bagi manusia 1. Disisi lain pakaian juga berkaitan dengan rasa keindahan, juga membuat dampak psikologis bagi pemakainya. Serta pakaian juga berkaitan dengan budaya dan perkembangan masyarakat. Perkembangan busana pada era sekarang ini sudah sangat berkembang pesat dan berkiblat pada gaya-gaya berpakaian orang barat 2. Gaya berpakaian di era sekarang ini sudah sangat jauh dari syariat islam yg sesungguhnya. Untuk itu Pendidikan akhlak memang harus ditanamkan sejak dini kepada peserta didik sehingga dalam menjalani kehidupan, mereka mengetahui norma-norma yang telah diajarkan agama Islam dan norma yang telah ditetapkan oleh negara. Ajaran islam sudah memberikan batasan-batasan dalam hal berperilaku maka sewajarnya lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah lebih memaksimalkan mengenai pembinaan perilaku peserta didik 3. Salah satu bagian dari pendidikan agama adalah pelajaran Akidah Akhlak yang diajarkan di sekolah-sekolah islam. Dengan pembelajaran Akidah Akhlak diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswi yang diwujudkan dalam tingkah laku terpuji dalam-dalam menerapkan etika berbusana muslimah sesuai anjuran islam. Pendidikan Akidah Akhlak mempunyai arti dan peranan penting dalam membentuk etika siswi yang seutuhnya 4. Pendidikan akhlak Islam diartikan sebagai mental dan fisik yang menghasilkan manusia berbudaya tinggi untuk melaksanakan tugas kewajiban dan tanggung jawab dalam masyarakat selaku hamba Allah. Pendidikan akhlak Islam berarti juga menumbuhkan personalitas kepribadian dan menanamkan tanggung jawab 5. Siswi masih banyak berada di bawah pengaruh lingkungan rumah tangga. Mengingat arti strategis lembaga keluarga tersebut, maka pendidikan agama yang merupakan pendidikan dasar itu harus dimulai dari rumah tangga oleh orang tua. Salah satu bagian dari pendidikan agama adalah pelajaran Akidah Akhlak yang diajarkan di sekolah-sekolah Islam. Dengan Pembelajaran Akidah Akhlak diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswi yang diwujudkan dalam tingkah laku terpuji lebih-lebih dalam menerapkan etika berbusana muslimah sesuai anjuran Islam 6. Dewasa ini mengamati cara-cara berpakaian para siswi di sekolah maupun luar sekolah yang keluar dari jalurnya dan cenderung ketat dan transparan. Sebabnya pun banyak, mulai dari lingkungan sekitar yang berawal dari media elektronik, dan menjadikan pakaian yang ketat dan transparan menjadi tren bagi kalangan pelajar. Dengan begini Pendidikan Agama merupakan pendidikan dasar yang harus diberikan kepada anak sejak dini. Hal tersebut mengingat bahwa pribadi anak pada usia anak sejak usia anak-anak masih muda untuk dibentuk dan anak-anak masih banyak berada di bawah pengaruh lingkungan orang tua. Mengingat arti strategis lembaga keluarga tersebut, maka pendidikan agama yang merupakan pendidikan dasar itu harus mulai dari orang tua. Pembelajaran akidah akhlak yang diterapkan di MTs Al-khairaat palapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan kepribadian siswi untuk berbusana muslimah dengan baik. Saat ini masih perlu penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan pembelajaran akidah akhlak agar dapat berdampak positif terutama dalam membentuk sikap siswi agar dapat berbusana muslimah dengan baik. Pembelajara Akidah Akhlak yang diterapkan di MTs Al-Khairaat Palapi ini menyeimbangkan pada pengayaan pengetahuan dan pembentukan sikap dan juga pembiasaan siswi. Dari pengamatan Guru Akidah Akhlak yaitu Ibu fadhilah M Latje bahwa siswi di MTs Al-Khairaat Palapi ini sebagian besar memakai jilbab pada saat masuk sekolah maupun diluar sekolah. Maka penulis ingin melakukan suatu penelitian urgensi pembelajaran akidah akhlak dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah. METODE Dalam penelitian ini, metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif deskriptif, yakni penelitian yang menggunakan kasus dalam menjelaskan sebuah fenomena dan menghubungkan dengan teori tertentu 7. Penelitian Kualitatif penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara deskripsi dalam bentuk kata- IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan bebagai metode alamiah 8. Kualitatif adalah penelitian yang mengandalkan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi pada obyek penelitian sehingga dihasilkan data yang menggambarkan secara rinci. Penelitian ini adalah deskriptif, karena tujuan dari penelitian deskriptif yaitu untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Sesuai dengan fokus dan tujuan penelitian, jenis penelitian ini sangat tepat karena peneliti akan mendeskripsikan data bukan untuk mengukur data yang diperoleh. Sesuai dengan penelitian ini, nantinya peneliti akan mencari data-data deskriptif tentang urgensi pembelajaran akidah akhlak dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah siswa Madrasah Tsanawiyah Al-Khairaat Palapi yang membutuhkan pendekatan penelitian untuk mendeskripsikan data atau hasil penelitian, serta membutuhkan pengamatan dalam proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembelajaran yang ada dalam sekolah tersebut sesuai atau tidak, efektif atau tidak. Dalam penelitian ini penulis mendiskripsikan temuan-temuan yang merupakan data bersama dan keunikan-keunikan yang ditemukan di lapangan. HASIL Gambaran Umum MTs Al-Khairaat Palapi Madrasah Tsanawiyah Al khairaat palapi merupakan sekolah swasta yang berdiri pada tanggal 16 juli 2007 madrasah ini berada dalam naungan yayasan Al-Khairaat. Awal berdirinya madrasah sebagai lembaga pendidikan karna adanya keinginan dari masyarakat Desa Palapi untuk memiliki pendidikan Agama islam. Karna sebelumnya belum ada sekolah yang berbasis agama yang ada di desa Palapi. Awalnya sekolah ini hanya memiliki tenaga pendidik sebanyak 10 orang prngajar hingga sekarang mencapai 20 orang pengajar dan siswanya mencapai 176 siswa. Madrasah Al-Khairaat Palapi memiliki 20 orang tenaga pendidik, dari 16 orang diantaranya berlatar belakang S1, 2 orang berlatar belakang SMA, Dan 1 orang lagi berlatar belakang SMK yang bekerja dibidang Staf TU. Dengan dedikian tenaga pendidik di MTs Al-Khairaat palapi sudah memiliki kualitas pendidik yang baik dan sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Urgensi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah di Mts Al Khairaat Palapi Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis laksanakan di MTs Al-Khairaat Palapi memang sangat penting adanya pembelajaran akidah akhlak karna didalam Pembelajaran akidah akhlak diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada Siswi agar mau menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam termasuk dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah dilur sekolah. Dalam hal ini pentingnya guru pembelajaran akidah akhlak. Karena peran guru bukan hanya sekedar mengajar tetapi senantiasa mendidik siswi dengan cara mengarahkan, membimbing, dan membina akhlak siswi termasuk dalam berbusana muslimah diluar sekolah. Dalam hal ini upaya yang dilakukan guru akidah akhlak di MTs Al-Khairaat palapi yaitu dalam pembelajaran Akidah Akhlak guru mengajarkan pentingnya Berbusana Muslimah Busana Muslimah merupakan Busana atau pakaian yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang tujuannya untuk menututupi aurat penggunanya dan tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahramnya. Berbusana muslimah memanglah sangat penting seperti yang di katakana oleh guru pembelajarana akidah Akhlak yaitu Busana muslimah memanglah diwajibkan dalam agama islam sudah jelas pada surah al-a’raf ayat 26 yaitu Allah menyediakan pakaian kepada manusia pakaian untuk menutup auratnya serta dapat menjadi perhiasan pada pemakainya agar terlihat indah pada pemakainya selain itu busana muslimah juga dapat melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan seperti melindungi pemakainya dari panas dan dengan berbusa muslimah akan memiliki perasaan yang aman dan nyaman memakainya, beda halnya dengan yang tidak mengenakan busana muslimah dan memakai pakaian yang terbuka pasti akan mengundang perhatian laki-laki dan menurut pengamatan saya banyak kejadian yang akan terjadi jika kita memakai pakaian yang terbuka. Dari hasil wawancara tersebut guru pembelajaran akidah akhlak berpendapat bahwa sangat penting untuk berbusana muslimah bukan hanya sekedar menjalankan kewajiban kepada Allah tetapi juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi diri dari lingkungan panas dan dingin juga memiliki rasa aman dan nyaman. Sama halnya dengan guru pembelajaran akidah akhlak ibu Nukran IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 sebagai guru MTs Al-khairaat palapi juga berpendapat bahwa menutup aurat itu bukan hanya karna memenuhi kewajiban kita kepada Allah tapi juga memiliki banyak manfaat seperti yang di sampaikannya saat wawancara yaitu Memang sangat penting bagi umat islam untuk menutup aurat karna dapat menghindari dosa dan selamat dari azab Allah selain itu busana muslimah memiliki banyak fungsi seperti sebagai sebagai identitas diri maksudnya Menutup aurat sejak awal diperintahkan salah satunya adalah agar berbeda atau sebagai identitas diri muslimah. Jilbab menandakan pemakainya beragama Islam. Meskipun hijab belum tentu menunjukkan keislaman yang baik, namun pemakainya akan berusaha menjadi lebih baik. Selain sebagai identitas diri juga dapat menghindari dari fitnah, Jika seorang wanita yang lebih suka memperlihatkan bentuk tubuhnya dengan memakai pakaian ketat, maka dapat saja dikira tau dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, wanita murahan, wanita penggoda dan masih banyak lagi sebutan yang tidak enak didengar di telinga kita. Untuk menghindari hal itu, mulailah dari sekarang menutup aurat sesempurna mungkin. Dari beberapa penejelasan diatas dapat dipahami bahwa berbusana muslimah itu sangatlah penting untuk diterapkan bukan hanya sebagai menjalankan perintah kepada Allah Tetapi juga mamiliki banyak manfaat seperti sebagai identitas umat Islam, Terhindar dari fitnah, juga dapat melindungi diri dari lingkungan seperti terhindar dari panas dan dingin serta memberikan rasa aman dan nyaman jika gunakan. Memberikan contoh busana muslimah pada pribadi guru Guru tidak hanya sekedar sebagai pengajar, sosok pentansfer pengetahuan atau ilmu kepada siswa, namun ia harus menjadi fasilitator pengembangan diri siswa dalam belajar. Selain sebagai fasilitator, motivator, guru harus menunjukan diri sebagai sosok yang bisa dicontoh perilakunya, digugu dan ditiru atau menjadi model bagi siswanya seperti yang di paparkan oleh ibu sulviana D adjru dalam wawancara Menjadi guru sebagai sosok pendidik, hendaknya, kita juga bisa mendidik sendiri. Belajar dari perilaku yang ditampakan para siswa dalam proses belajar di kelas atau dalam mensosialisaikan program sekolah. Salah satu contoh misalnya, ketika lembaga pendidikan melarang para siswa merokok, maka idealnya para guru dan staf sekolah yang lain memberi contoh dengan tidak merokok. Atau ketika guru mengajarkan mengenai busana muslimah maka guru tersebut harus mengaplikasikannya terlebih dahulu pada dirinya sendiri kita harus siap menjadi sosok yang tidak hanya mendidik orang lain namun mampu mendidik diri sendiri. Guru yang tidak mampu mendidik dirinya sendiri dapat diumpamakan seperti tukang bangunan, bisa membuat gedung yang mewah dan indah namun tidak menempati/memiliki rumah tersebut. Berdasarkan hasil wawancara tersebut Ibu Sulviana sebagai seorang guru menjelaskan apabila guru mengajarkan sesuatu kepada siswanya harus mengaplikasikan terlebih dahulu kepada dirimya sendiri karena guru tidak hanya sebagai sosok yang mendidik orang lain tetapi juga mampu mendidik dirinya sendiri. Guru akidah akhlak pada wawancara juga memaparkan menurutnya untuk mengajarkan akhlak yang baik kepada peserta didik harus dimulai terlebih dahulu kepada dirinya sendiri sebagai contoh yang dapat ditiru oleh siswi menurutnya Dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah saya sebagai seorang guru harus memulainya terlebih dahulu kepada diri saya sendiri, jika ingin mengajarkan akhlak yang baik dan berbusana muslimah yang baik bagi siswi maka kita harus memulainya terlebih dahulu, pada diri kita sendiri sebagai seorang guru, dengan demikian diharapkan siswa dapat dapat mengikuti contoh dan prilaku yang di lakukan oleh guru. Dari pernyataan tersebut dapat kita pahami bahwa peran guru akidah akhlak dalam membina etika berpakaian tidak hanya dilakukan dengan bentuk ceramah agama, tetapi yang lebih lebih penting dilakukan adalah memberikan contoh etika berpakaian yang baik kepada siswi, karena menurut penulis memberikan contoh terlebih dahulu itu sagat efektif dilakukan, sebab memberikan contoh yang baik siswi dapat melihat, menilai, dan menghayati secara langsung bagaimana cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama islam. Guru mengajarkan adab busana muslimah Pakaian adalah salah satu nikmat Allah dan Islam juga menuntunkan beberapa adab dan tatacara dalam berpakaian untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia dalam berpakaian 9. Diantaranya dijelaskan pada hasil wawancara bersama guru Akidah Akhlak yaitu Di dalam agama islam memang dalam memakai busana muslimah memiliki adab adab dan aturan yang harus IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 dilakukan yaitu yang pertama harus menutup aurat, seperti pada wanita menutup aurat yaitu menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan yaitu wajah dan telapak tangan, yang kedua yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan busana muslimah misalnya menggunakan make up secara berlebihan, selanjunya kain atau bahan yang dipakai itu tidak boleh tipis dan transparan, begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang ketat atau memperlihatkan lekuk tubuh karena seharusnya dalam memakai busana muslimah haruslah lebar dan longgar sehingga tidak mengundang perhatian laki-laki dan yang terakhir dalam berbusana muslimah tidak boleh menyerupai pakaian yang digunakan laki-laki. Dari hasil wawancara tersebut menurut ibu Fadhilah sebagai guru akidah Akhlak yang mengajarkan busana muslimah mengemukakan bahwa dalam berpakaian ada adab-adab yang harus dilakukan yaitu pakaian yang digunakan haruslah lebar dan longgar, tidak ketat dan transparan, tidak mengundang perhatian laki-laki, serta tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Selain itu guru akidah akhlak juga mengatakan bahwa ketika kita berpakaian muslimah maka juga harus di sesuaikan dengan akhlak yang baik. Pembelajatan Akidah Akhlak memanglah sangat penting dan harus di tanamkan kepada siswi Akhlak dan adab dalam berbusana muslimah terlebih lagi dilihat dari era sekarang yang sudah semakin modern dan banyak siswi yang berpakaian yang keluar dari jalurnya seperti menggunakan jilbab tapi memakai pakaian yang ketat dan trnsparan, siswi banyak yang mengikuti trend busana muslimah yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam seperti yang dijelaskam pada wawancara berikutmemang sangat penting adanya pembelajaran akidah akhlak apalagi dilihat dari perke mbangan zaman yang semakin modern, siswi bisa terpengaruh dengan social media yang dia gunakan seperti halnya berbusana muslimah sekarang banyak yang memakai jilbab tapi memakai baju yang ketat dan transparan maka disinah pentingnaya pembelajaran akidah akhlak mengajarkan bagaimana berbusana muslimah yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Hadis. selain itu Busana Muslimah dan akhlakperilaku berbusana muslimah merupakan dua hal yang saling berkaitan apabila kita memakai busana muslimah maka juga harus dibarengi dengan Akhlak yang baik begitu pula sebaliknya apa bila kita memiliki akhlak yang baik maka sebagai umat Islam juga kita harus mengenakan busana muslimah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari hasilwawancara tersebut guru akidah akhlak juga mengemukakan bahwa dalam berbusana muslimah juga harus di barengi dengan Akhlak atau perilaku yang baik karna kedua hal tersebut merupakan dua hal yang saling berkaitan. Guru Mendidik siswi dengan cara memberikan hukuman bagi yang tidak berbusana muslimah di luar sekolah `Pemberian hukuman terhadap Siswi yang tidak mengenakan Busana Muslimah merupakan cara yang efektif dan mendukung terhadap akhlak siswa termasuk dalam berbusana muslimah yang sesuai dengan ajaran agama Islam selain dari pemberian materi Akidah Akhlak dari guru juga harus dibarengi aturan-aturan yang dibuat agar siswi terbiasa mengaplikasi kannya dalam kehidupan sehari-hari seperti halnya guru Akidah Akhlak memberikan pengurangan nilai terhadap siswi yang tidak mengenakan jilbab dan nilai yang diberikan dilihat dari kepribadian dan sifat dari siswi tersebut, seperti yang dikatakan saat wawancara berlangsung menurutnya Saya sendiri sebagai guru Akidah Akhlak jika saya memberikan nilai kepada siswa maka saya akan melihat kepribadian siswa tersebut walaupun siswanya tidak begitu pandai dalam pembelajaran tetapi jika dia memiliki akhlak yang baik maka saya akan memberikan nilai yang baik pula, begitu pula sebaliknya jika seorang siswa yang pandai dalam pembelajaran tetapi memiliki akhlak yang buruk baik pada prilakunya, perkataanya, maupun dalam penampilan berbusana muslimah baik di sekolah maupun diluar sekolah, jika tidak sesuai dengan yang saya ajarkan pada pelajaran akidah akhlak dan tidak sesuai dengan ajaran agama maka nilai anak tersebut akan saya kurangi. Dalam pengaplikasiannya berbusana muslimah dan memakai hijab diluar sekolah memang diwajibkan bagi siswi MTs Al Khairaat Palapi dan memiliki sangsi jika tidak melaksanakanya seperti yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Madrasah yaitu iya, di sekolah ini memang diwajibkan untuk menutup aurat dan berbusana muslimah baik di sekolah maupun diluar sekolah seperti yang kedapatan tidak mengenakan jilbab saat diluar sekolah akan panggil ke kantor terlebih dahulu untuk ditanya apa alasannya tidak mengenakan jilbab dan diberikan arahan untuk memakainya, setelah di IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 peringatkan dan masih di ulangi lagi maka saat apel, yang tidak mengenakan jilbab diluar sekolah akan di panggil ke depan dan dipukul depan teman temannya, bukan hanya tidak berbusana muslimah diluar sekolah tapi siswa di MTs ini juga dihukum ketika tidak melaksanakan shalat dhuhur berjamaah, dan terlambat saat pembelajaran sudah berlangsung. karna dengan begitu akan menimbilkan efek jera bagi siswi dan akan terbisa mengenakan jilbab walaupun nanti tamat di MTs ini. MTs Al Khairaat palapi bukan hanya di berikan hukuman terhadap siswi yang tidak mengenakan busana muslimah di luar sekolah tapi juga memberi hukuman ketika siswi terlambat saat pembelajaran berlangsung dan siswi yang tidak melaksanakan shalat berjamaah. Menurut hasil penelitian dan wawancara yang penulis laksanakan di MTs Al Khairaat palapi memang di Madrasah tersebut sangat disiplin terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan terutama kenakalan yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam termasuk berbusana muslimah, memang sangat penting adanya pemberian hukuman tersebut karna dengan begitu akan memberikan sifat jera terhadap siswi dan terbiasa untuk terus mengenakan busana muslimah walaupun telah lulus di Mts Al-khairaat palapi. Mengajarkan kepada Siswi sifat disiplin Selain mengajarkan pentingnya berbusana muslimah pada pembelajaran akidah akhlak, siswi juga diajarkan tentang kedisiplinan dalam melakukan segala hal terutama kewajiban kita kepada Allah SWT. Misalnya dengan melaksanakan shalat tepat waktu, dan melaksanakan shalat dhuhur berjamaah karena dengan hal-hal yang sederhana tersebut mereka akan terbiasa untuk tidak menunda waktu dan dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sebagaimana yang dikatakan oleh guru akidah akhlak tersebut Disini saya tidak hanya mengajarkan mereka bagaimana cara menutup aurat dengan benar, tetapi saya juga mengajarkan bagaimana cara menjadi seorang siswi yang baik tidak hanya kepada orang lain tetapi juga bagaimana mereka terhadap Tuhannya. Yaitu dengan cara mengajari mereka untuk shalat berjamaah, serta bagaimana cara mengatur waktu agar mereka dapat melaksanakan shalat tepat waktu dan tidak menyianyiakan waktu yang ada. Maka dari hal-hal sederhana tersebut siswi akan menjadi lebih disiplin. Implikasi Pembelajaran Akidah Akhlak dalam Menumbuhkan Minat Berbusana Muslimah siswi MTs Al-Khairaat Palapi Sadar akan kewajiban menjadi seorang Muslimah Menjadi seorang Muslimah kita memiliki beberapa kewajiban dan tanggung jawab salah satunya yaitu memakai Busana muslimah yang sesuai dengan syariat islam seperti yang terlihat pada Nabila siswi kelas IX MTs Al-Khairaat Palapi. Nabila telah konsisten dengan hijabnya di kehidupan sehari-hari, di lingkungan sekolah dan di luar sekolah, terbukti dari pakaian yang di kenkan Nabila saat di temui peneliti, ia memakai rok dan memakai baju yang panjang dan longgar juga mengenakan jilbab atau kerudung yang lebar hingga menutupi dada, karna menurutnya berbusana muslimah itu merupakan suatu kewajiban yang harus di lakukan. Menurutnya busana muslimah itu bukan sekedar menutupi aurat tetapi juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi dari cuaca, juga dengan busana yang menutup aurat ia merasa lebih nyaman dan aman. Seperti yang diungkapka oleh Nabila dalam wawancara Ya, saya telah mengenakan jilbab dan telah menutup aurat karna itu merupakan perintah langsung dari Allah dan juga memiliki banyak fungsi dan juga manfaat seperti busana muslimah itu dapat melindungi kita dari kondisi panas maupun dingin, terlebih lagi saya merasakan nyaman dan aman memakainya, beda halnya dengan orang yang tidak berbusana muslimah dan memakai pakaian yang terbuka pasti akan mengundang perhatian laki-laki dan menurut pangamatan saya banyak kejadian yang tidak diinginkan terjadi kalau kita memakai pakaian yang terbuka. Berdasarkan hasil observasi dan penelitian yang penulis lakukan bahwa Siswi di MTs Al-Khairaat palapi sebagian besar sudah memakai jilbab baik di Sekolah maupun di luar sekolah yang terbukti dengan hasil wawancara dengan guru Akidah Akhlak “Alhamdulillah siswa di Mts Al Kharaat palapi ini menurut pengamatan saya sudah sekitar 70% memakai jilbab saat di luar sekolah” IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 Menjadikan guru sebagai contoh teladan Pada dasarnya perilaku yang dapat ditunjukan oleh siswa dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan kata lain, guru memiliki pengaruh terhadap perubahan siswa. Untuk itulah, guru harus dapat menjadi contoh dan menjadi teladan bagi siswa terkhusus dalam membina akhlak dan berbusana muslimah yang baik. karena guru adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komunitas atau masyarakat yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan ditiru. hal ini menjadikan siswi selalu menjaga akhlak dan selalu mempertahankan untuk berbusana muslimah dalam kehidupan sehari hari Dapat membedakan seperti apa berbusana muslimah yang sesuai dengan syariat islam Di era modern seperti saat ini sangat penting untuk di ketahui seperti apa berbusana muslimah yang sesuai dengan syariat Islam, karna saat ini sudah bergagai macam trend busana muslim yang dapat kita lihat seperti banyak yang mengenakan jilbab tapi pada hakikatnya tidak menutup aurat karna mengenakan baju yang ketat dan celana yang ketat. Maka berdasarkan hal tersebut pembelajaran akidah akhlak sangatlah penting di ajarkan kepada siswa Khususnya pada tingkat MTs karna pada usia tersebut siswi memiliki rasa ingin tau yang cukup besar dan pada usia itu sangat penting ditanamkan akhlak dan busana muslimah. Berdasarkan hasil wawancara observasi serta triangulasi kepada siswi yang bernama Nur Rizki Amalia dapat dipahami bahawa ia telah memahami dengan baik dan mampu untuk menyesuaikan akhlak dan pakaian muslimah yang ia kenakan. Menurutnya, bagi kita yang mengenakan busana muslimah mungkin merasa memiliki tanggung jawab lebih terhadap busana yang kita kenakan sehingga secara tidak langsung perilaku kita menyesuaikan dengan apa yang kita kenakan, seperti yang ia katakan ketika wawancara berlangsung, menurutnya saya sudah mengaplikasikan Busana Muslimah, karna dengan busana itu terasa nyaman dan juga sebagai bentuk melaksanakan perintah Allah SWT, Menutup aurat itu pilihan, dan pilihan tersebut tergantung pada pemahaman wanita itu sendiri. Wanita diperintahkan menutup aurat karna memang wanita dituntut untuk menutup aurat dan itu sangat penting karna dengan aurat yang tertutup wanita akan sangat terjaga. jika kita yang sudah menggunakan pakaian syar’i malu dong ya kalo perilaku kita tidak sesuai dengan apa yang kita pakai mungkin kita bisa dijelek-jelek karna pakaiannya tidak sesuai dengan prilakunya dan kita sebagai orang islam memang harus berperilaku baik, berakhlak mulia seperti yang dicontohkan nabi Muhammad SAW selain Nur Rizki Amalia penulis juga mewawancarai tiga orang siswi yang telah memakai busana muslimah saat di luar sekolah yang sesuai dengan ajaran agama islam, terbukti dengan pakaian yang di gunakan saat wawancara, dua orang siswi memakai rok dan baju yang longgar juga memakai jilbab yang menutupi dada dan siswi yang satunya memakai celana panjang longgar dan memakai baju yang longgar, juga memakai jilbab yang menutupi dada. Menurut mereka, “iya, saya tau bagaimana memakai jilbab yang baik dan juga tidak” Siswi lainnya juga berkata ”saya juga sama dengannya, saya tau dan saya selalu memakai jilbab kalau keluar rumah”, sama halnya dengan temannya Yulinar menjelaskan bahwa alhamdulillah saya sudah tau bagaimana memakai jilbab yang baik, saya pernah melihat teman saya yang memakai jilbab tapi memakai baju yang lengan pendek menurut saya itu salah dan tidak sesuai dengan apa yang di ajarkan guru agama di sekolah maka saya menegur teman saya dan mengajari bagaimana memakai jilbab yang seharusnya. Siswi Menjadi jera dan konsisten dalam mengenakan busana Muslimah Peraturan sekolah dan peraturan guru saat mengajar memanglah sangat penting dan mendukung terhadap akhlak siswa termasuk dalam berbusana muslimah yang sesuai dengan ajaran agama Islam selain dari pemberian materi Akidah Akhlak dari guru juga harus dibarengi aturan-aturan yang dibuat agar siswi terbiasa mengaplikasi kannya dalam kehidupan sehari-hari dan bisa konsisten berbusana muslimah, seperti yang di paparkan oleh Mardila yaitu saya sudah merasakan perbedaannya ketika saya yang dulunya belum menggunakan hijab dengan sekarang yang sudah menggunakan hijab. Selain dari pembelajaran akidah akhlak juga karna aturan yang di berikan oleh sekolah perbedaannya memang sangatlah luar biasa, dan awalnya saya menggunakan hijab memang masih buka tutup sih sebenanrnya dan karena ada peraturan dari sekolah yang memang mewajibkan IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 untuk menggunakan hijab maka saya berusaha untuk memakai jilbab secara konsisten tanpa buka tutup lagi dan Alhamdulillah sekarang saya bisa mempertahankannya. Menurut Mardila dia sangat merasakan perbedaannya ketika yang dulunya belum menggunakan jilbab dan berbusana muslimah dan sekarang telah menggunakannya dan konsisten memakainya, benar halnya yang dikatakan oleh oleh Mardila terbukti saat peneliti mewawancarai ibu Mardila yaitu ibu Wati yang menjelaskan bahwa memang sejak adanya peraturan sekolah Mardila sudah mulai konsisten memakai jilbab dan berbusana muslimah yang awalnya dia kadang memakai jilbab saat keluar sekolah kadang juga tidak, memang sangat penting adanya peraturan sekolah tersebut agar anak yang awalnya ragu untuk mengenakan jilbab akhirnya bisa konsisten untuk memakai jilbab dan berbusana muslimah. Memang sangat penting bagi setiap sekolah untuk membuat aturan-aturan untuk peserta didiknya terlebih lagi di MTs sekolah yang berbasis agama islam memang harus membuat aturan-aturan seperti kewajibab memakai busana muslimah saat berada di luar sekolah agar siswi tetap konsisten memakainya dan akhirnya akan tahu manfaat menggunakan busana muslimah. Siswi menjadi tepat waktu dalam melaksanakan shalat dan dapat menghargai waktu yang ada Pembelajaran akidah akhlak mengenai pentingnya melaksanakan shalat ini ternyata membuat siswi menjadi takut untuk meninggalkan shalat karena mereka telah tahu mengapa shalat itu sangat penting di laksanakan. Selain dari itu mereka juga belajar untuk lebih menghargai waktu yang ada dengan cara tidak terlambat datang ke sekolah, aktif dalam mengikuti kegiatan sekolah, dan lain sebagainya. Seperti yang sudah di jelaskan oleh guru akidah akhlak bahwa Dalam pembelajaran akidah akhlak ini siswi dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Terbukti, karena mereka menjadi tepat lebih waktu dalam melaksanakan shalat dan setelah pembelajaran selesai siswi si sisni melaksanakan shalat dhuhur berjamaah dan menjadi aktif dalam mengikuti kegiatan sekolah seperti mengikuti lomba-lomba antar sekolah, ekstrakulikuler dan lain sebagainya. Dalam mendidik siswi, guru akidah akhlak juga memiliki hambatan dalam mengajar dan mendidik siswi yaitu tidak adanya timbal balik dari orang tua siswi dalam medidik anak untuk mengenakan busana muslimah seperti hasil wawancara berikut dalam mendidik anak pasti ada saja hambatan yang di temukan, seperti dalam mengajarkan berbusana muslimah ini, walaupun kita sebagai guru sudah mengajarkan dan menanamkan apa itu aurat, pakaian muslimah, dan mewajibkan berbusana muslimah diluar sekolah, tapi jika orang tuanya tidak menegur dan tidak menyuruh anaknya berpakaian muslimah anaknya pun tidak akan peduli untuk berpakaian muslimah walaupun sudah mengetahui keutamaannya, ya saya rasa hanya itu saja hambatan dalam menerapkan busana muslimah ini. Dari hasil wawancara tersebut hambatan yang didapatkan oleh guru Akidah Akhlak yaitu tidak adanya timbal balik dari sebagian orang tua siswa, selain guru orang tua memang sangat berperan penting dalam membina akhlak anaknya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis laksanakan di MTs Al-Khairaat Palapi memang sangat penting adanya pembelajaran akidah akhlak karna didalam Pembelajaran akidah akhlak diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada Siswi agar mau menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam termasuk dalam menumbuhkan minat berbusana muslimah dilur sekolah. Dalam hal ini pentingnya guru pembelajaran akidah akhlak. Karena peran guru bukan hanya sekedar mengajar tetapi senantiasa mendidik siswi dengan cara mengarahkan, membimbing, dan membina akhlak siswi termasuk dalam berbusana muslimah diluar sekolah. SARAN Diharapkan kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan MTs Al Khairaat Palapi agar lebih dapat menciptakan suasana yang dapat mendukung tumbuhnya minat belajar yang dapat mempengaruhi perubahan berbusana siswa. Kepada guru sebagai pendidik yang langsung berinteraksi dengan anak didik diharapkan dalam proses belajar mengajar sebaiknya, guru terus berupaya maksimal dalam meningkatkan efektifitas pengajarannya, dan juga terus memberi motivasi IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman ISSN 0216-4949 Print ISSN 2615-4870 Online Artikel 5 Volume 15, Nomor 02, Juli 2020 pada siswa agar menyukai pelajaran Aqidah Akhlaq materi berbusana yang baik dan benar. Karena dengan adanya itu akan membantu dalam usaha pencapaian tujuan pembelajaran yang ditandai dengan adanya perubahan terhadap cara berbusana siswa. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih diberikan kepada semua pihak yang membantu dalam pelaksanaan penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA 1. Chrisnawati D, Sri MA. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumtif Remaja Terhadap Pakaian. J Spirits. 2011;21. 2. Lutvia L. GAYA BERBUSANA" ABG" DEWASA INI. Wacana Seni Rupa Maret 2001. 2001;21. 3. Ihsan G. Peran mata pelajaran akidah akhlak dalam pembentukan akhlak peserta didik di mts khazanah kebajikan Ciputat Tangerang Selatan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 2017; 4. ROFIK K. PERANAN GURU AKIDAH AKHLAK DALAM MEMBENTUK AKHLAKUL KARIMAH SISWA DI MTS MA’ARIF NU GARUM BLITAR. 2019; 5. Samae MH. PENDIDIKAN AKHLAK PADA PENDIDIKAN NON FORMAL STUDI KASUS KOMUNITAS MAHASISWA THAILAND DI SURAKARTA. Universitas Muhammadiyah Surakarta; 2008. 6. Hardianti H. Pengaruh Hasil Pembelajaran Aqidah Akhlak Terhadap Etika Berbusana Muslimah di Luar Sekolah MTs. DDI Taqwa Parepare Studi di MTs. DDI Taqwa Parepare. IAIN Parepare; 2020. 7. Rukin SP. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia; 2019. 8. Anggito A, Setiawan J. Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak Jejak Publisher; 2018. 9. Arifuddin A. Pakaian Muslimah dalam Perspektif Hadis dan Hukum Islam. DIKTUM J Syariah dan Huk. 2019;17165–86. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this ArifuddinSetiap manusia yang memiliki akal sehat dan sempurna selalu ingin berpenampilan baik, baik itu secara Islami maupun secara norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam hendaknya memahami bagaimana cara berpakaian yang sopan dan baik menurut ajarannya. Namun, dewasa ini , masih banyak kita temukan muslimah berpakaian tidak sesuai dengan aturan dan ajaran dalam agama Islam. Kebiasaan berpakaian yang baik harus ditanamkan sejak dini agar para muslimah terbiasa dan menjadikan aturan berpakaian Islami memudaya di masyarakat. Fokus dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara dan adab seorang muslimah dalam berpakaian menurut syariat Islam. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa Pakaian muslimah perspektif hadis nabi adalah pakaian tersebut menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak ketat dan tipis, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak berlebih-lebihan sehingga mengundang perhatian dan menimbulkan Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumtif Remaja Terhadap PakaianD ChrisnawatiM A SriChrisnawati D, Sri MA. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumtif Remaja Terhadap Pakaian. J Spirits. 2011;21.ABG" DEWASA INI. Wacana Seni Rupa MaretL LutviaGayaBerbusanaLutvia L. GAYA BERBUSANA" ABG" DEWASA INI. Wacana Seni Rupa Maret 2001. 2001;21.Peran mata pelajaran akidah akhlak dalam pembentukan akhlak peserta didik di mts khazanah kebajikan Ciputat Tangerang SelatanG IhsanIhsan G. Peran mata pelajaran akidah akhlak dalam pembentukan akhlak peserta didik di mts khazanah kebajikan Ciputat Tangerang Selatan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 2017;Yayasan Ahmar Cendekia IndonesiaS P RukinMetodologi PenelitianKualitatifRukin SP. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia; AnggitoJ SetiawanMetodologi Penelitian KualitatifJejakAnggito A, Setiawan J. Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak Jejak Publisher; 2018.
Ilustrasi wanita berhijab. Foto PixabayHijab dan akhlak adalah dua hal yang berbeda. Namun, keduanya dianggap seperti memiliki yang kita tahu, kerap kali permasalahan berhijabnya seorang wanita muslimah dikaitkan dengan akhlak. Misalnya, seorang muslimah yang berhijab haruslah memiliki akhlak yang baik alias memiliki perilaku yang baik dalam keseharian. Termasuk, memiliki pemahaman agama yang sebenarnya adakah keterkaitan antara hijab dengan akhlak ini?Kita semua tahu, berhijab dan akhlak memiliki pengertian yang berbeda. Berhijab adalah murni perintah Allah SWT dan menjadi kewajiban bagi setiap muslimah. Bahkan, hal ini telah dijelaskan di dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Sedangkan akhlak adalah tingkah laku yang terdapat pada diri dari pengertian itu saja seharusnya kita semua tahu bahwa muslimah yang berhijab tidak ada kaitannya dengan akhlak. Contohnya saja, jika ada seorang muslimah berhijab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan berarti karena hijab yang ia kenakan, melainkan diakui, bahwa dalam pandangan masyarakat, muslimah yang berhijab itu selalu identik sebagai wanita yang kalem, baik, santun, rajin salat, dan hal-hal baik lainnya. Alhasil, karena itulah banyak orang yang mengaitkan hijab dengan akhlak. Padahal, keduanya jelas-jelas tentang akhlak wanita berhijab haruslah lembut, sopan, dan sebagainya, sebenarnya tidak harus selalu seperti itu. Tentu saja, tidak juga dapat dijadikan alasan bahwa wanita berhijab diizinkan berakhlak buruk. Karena lagi dan lagi, hijab adalah identitas sebagai seorang muslimah yang diharapkan akhlaknya selalu terjaga. Mereka yang belum berhijab dengan alasan belum siap atau ingin menjilbabkan hati dulu perlu diketahui bahwa menakar kesiapan dan kebaikan diri tidak akan pernah ada habisnya. Pasti akan selalu ada kekurangan dalam pemahaman agama, perlu digarisbawahi kalau tidak semua wanita berhijab memiliki pemahaman agama yang baik. Akan tetapi, berhijab menjadi tanda bahwa dia telah berusaha untuk menjalankan kewajiban agama sebagai muslimah. Sementara, wanita muslim yang memilih untuk tidak berhijab menjadi hak orang itu sendiri. Meskipun, hal itu dapat dikatakan bahwa dia belum bisa menjalankan kewajiban bukanlah makhluk yang sempurna, termasuk wanita berhijab. Salah jika kamu menganggap wanita berhijab tidak boleh marah atau sedih. Padahal, hal-hal itu adalah manusiawi. Meski jika berhijab seharusnya dapat mengendalikan diri. Pengendalian emosi tidak hanya milik wanita berhijab saja, tetapi harus dimiliki semua juga pasti pernah mendengar kalimat, "Berhijab, tapi kok kelakuannya seperti itu." Nah, karena kalimat seperti inilah dampaknya banyak muslimah yang belum berhijab, memilih bertahan pada pilihannya untuk tidak mengenakan pengkonotasian pasti antara berhijab dengan keshalehan merupakan pemahaman yang kurang tepat dalam masyarakat kita dalam memandang hubungan antara jilbab dengan pada dasarnya sudah seharusnya muslimah menjalankan agamanya dengan baik dan mengaplikasi perintah agama dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya dengan memakai mana yang lebih baik? Berhijab tapi memiliki akhlak buruk, atau tidak berhijab tapi memiliki akhlak baik?Ya, memang tidak semua wanita muslim berhijab memiliki akhlak yang baik. Tapi, hal yang perlu diingat bahwa wanita muslim berhijab yang berakhlak baik adalah yang juga menjalankan kewajibannya. Tentu saja, muslimah yang belum berhijab, itu adalah pilihan dapat disimpulkan bahwa mengenakan hijab adalah bentuk kewajiban seorang muslimah, tanpa melihat akhlaknya baik atau buruk. Dan, akhlak adalah perilaku manusia yang sangat dituntut untuk memiliki moral yang baik oleh ajaran Islam. Dan tentu saja, wanita muslim yang belum berhijab karena itu adalah pilihannya, memiliki konsekuensi yang harus diterima. Sebab, setiap pilihan pasti memiliki konsekuensi yang harus ia tanggung masing-masing.
Diskursus mengenai konsep etika berbusana dalam Islam, telah menjadi bagian penting doktrin nilai-nilai keagamaan dalam tradisi skriptual Islam. Pada umumnya wanita muslimah cenderung mengenakan hijab karena memenuhi kewajiban, namun kurang memahami etika berpakaian dalam Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, etika berpakaian muslimah dalam Islam, harus dipahami bahwa seorang muslimah hendaknya mempunyai aturan tersendiri dalam berbusana yang dapat menyesuaikan kepantasan dalam lingkungan masyarakat yang ditempati. Berdasarkan analisis kajian ini, makna jilbab pakaian wanita muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan merupakan sesuatu yang menutupi seluruh tubuh wanita muslimah kecuali muka dan telapak tangan. Mengingat, pemakaian jilbab juga menyangkut akhlak kepribadian wanita muslimah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 243 ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM TINJAUAN BUSANA WANITA SESUAI KETENTUAN ISLAM Bahrun Ali Murtopo Institut Agama Islam Nahdatul Ulama IAINU Kebumen Bahrunalimurtopo Abstrak Diskursus mengenai konsep etika berbusana dalam Islam, telah menjadi bagian penting doktrin nilai-nilai keagamaan dalam tradisi skriptual Islam. Pada umumnya wanita muslimah cenderung mengenakan hijab karena memenuhi kewajiban, namun kurang memahami etika berpakaian dalam Islam. Sehubungan dengan hal tersebut, etika berpakaian muslimah dalam Islam, harus dipahami bahwa seorang muslimah hendaknya mempunyai aturan tersendiri dalam berbusana yang dapat menyesuaikan kepantasan dalam lingkungan masyarakat yang ditempati. Berdasarkan analisis kajian ini, makna jilbab pakaian wanita muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan merupakan sesuatu yang menutupi seluruh tubuh wanita muslimah kecuali muka dan telapak tangan. Mengingat, pemakaian jilbab juga menyangkut akhlak kepribadian wanita muslimah. Kata Kunci Hijab, Wanita, Etika Pendahuluan ara wanita di beberapa belahan dunia mengenal dan memakai busana muslimah, tentunya dengan mode, bentuk, ukuran, corak dan warna, aturan bahkan niat yang berbeda. Fenomena penggunaan busana muslimah di kalangan wanita muslimah, khususnya di Indonesia, mengindikasikan kesadaran muslimah yang tinggi dalam beragama atau hanya sekedar tren berbusana belaka. Sedangkan, pada zaman Jahiliyah, kaum perempuan berjalan dengan keadaan telanjang dada, tidak tertutup oleh apa pun, leher mereka kelihatan, ubun-ubun kepalanya juga kelihatan, bahkan lubang telinganya pun kelihatan. Kemudian Allah SWT., melalui firmanNya mengharamkan kepada para perempuan mukminat berdandan ala jahiliyah terdahulu, dan memerintahkan mereka untuk berdandan dengan dandanan yang berbeda dengan perempuan-perempuan Jahiliyah, baik dari bentuk rambut, tata cara menutup tubuh, tata krama maupun dalam gerak-gerik mereka, yakni dengan menutupkan kain kerudung ke dada dilihat dari fenomena kekinian “era modern” ada kecenderungan para muslimah berbusana terkesan keluar dari konteks nilai-nilai ajaran Islam. Barangkali, ini dapat terjadi karena para muslimah itu mengikuti tren, atau memang sebenarnya mereka tidak memahami hukum. Sehingga banyak dari para muslimah yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, berpakaian tetapi tetap mengundang syahwat, berpakaian tetapi auratnya masih terbuka dan ironisnya mereka tetap percaya diri dengan pakaian yang digunakannya, padahal mereka telah merendahkan martabatnya sendiri di hadapan publik. Sisi lain, juga mengungkapkan bahwa prototype masyarakat modern zaman sekarang pada Shubhi Sulaiman, Shalihah Kiat Mendidik Anak Perempuan dalam Islam, Semarang Pustaka Adnan, 2005, 58. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, Vol. 1 No. 2 Oktober 2017 Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 244 umumnya sangat menyukai model busana yang memamerkan atau tidak menutup aurat wanita seperti; menggunakan rok mini dan celana ketat merupakan gejala yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat modern saat ini. Sesungguhnya kecenderungan model pakaian yang tidak senonoh, ini menunjukan kelemahan moral masyarakat. Termasuk mode berpakaian khususnya bagi wanita muslimah di zaman modern ini selalu mengalami perubahan mode yang disesuaikan dengan live style yang perkembangan zaman. Ditinjau dari sudut teologi Islam, berbusana muslimah sangat berperan penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ekspektasi kehidupan sosial kemasyarakatan telah mengetahui sisi positif dari berbusana muslimah tersebut yang senantiasa dilakukan dalam kesehariannya, namun sayangnya belum semua orang dapat mengetahui manfaat ataupun pentingnya berbusana muslimah. Secara umum berbusana muslimah dapat dikatakan dalam tahap mementingkan mode yang modern daripada mengikuti aturan Syar’iyyah. Padahal, Islam sebagai Agama rahmatan lil alamin rahmat bagi seluruh alam mempunyai banyak versi aturan tentang cara berpakaian wanita. Namun, semua aturan yang ada hampir mempunyai hakikat dan tujuan yang sama, yaitu melindungi harga diri dan kehormatan wanita muslimah. Dalam berbusana muslimah, seorang wanita mencerminkan nilai yang ada dalam dirinya. Pemahaman ini pun bermacam-macam, disesuaikan dengan lingkungan dan masyarakat yang memandangnya. Pakaian busana muslimah adalah produk budaya, sekaligus tuntunan agama dan moral. Dari sini dapat diketahui apa yang dinamai pakaian tradisional, daerah, dan nasional, juga pakaian resmi untuk perayaan tertentu, dan pakaian tertentu untuk profesi tertentu, serta pakaian untuk beribadah. Pada kenyataannya bentuk pakaian yang ditetapkan atau dianjurkan oleh suatu agama, justru lahir dari budaya yang berkembang ketika itu. Namun yang jelas, moral cita rasa keindahan dan sejarah bangsa, ikut serta menciptakan ikatan-ikatan khusus bagi anggota masyarakat yang antara lain melahirkan bentuk pakaian dan warna-warni kesukaan. Memang unsur keindahan dan moral pada pakaian tidak dapat dilepaskan, tetapi ada masyarakat yang menekankan pada unsur keindahannya. Khususnya dunia Barat, unsur keindahan menjadi nomor satu dan unsur moral jika seandainya mereka pertimbangkan maka tidak jarang telah mengalami perubahan yang sangat jauh dari tuntutan moral agama. Faktanya pun budaya berbusana versi Barat dengan seni keindahanya turut mempengaruhi mindset para muslimah dalam berbusana di era kekinian. Bahkan, pengaruh tren busana Barat ke dunia Timur tidak sedikit, sehingga ada pula masyarakat Timur yang mengikuti mode pakaian Barat, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakatnya. Berdasarkan analisa inilah, mereka “para muslimah” seharusnya memahami etika berbusana yang mengedepankan unsur moral, nilai-nilai agama dan mengesampingkan unsur keindahan. Wanita wajib memakai khimar tatkala keluar dari rumahnya, di samping Quraish Shihab, Jilbab, cet. VI, Tangerang Lentera Hati, 2012, 38. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 245 ia juga wajib memakai jilbab yang menutupi khimar-nya. Sebab, perbuatan demikian lebih menutupi tubuh mereka dan lebih tidak menampakkan bentuk kepala dan lekuk pundak mereka, seperti yang telah dijelaskan. Perintah inilah yang ditetapkan dalam syari’at Islam. Untuk itu, perlu kiranya kita mengetahui pendidikan etika yang terkandung dalam pemahaman berpakaian dalam Islam yang ada pada diri wanita-wanita muslimah di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini dapat kita lakukan dengan mengkaji serta menelaah berbaga literasi yang berkaitan dengan etika berpakaian dalam Islam. Konsep Dasar Etika Berpakaian dalam Islam Pakaian Busana adalah produk budaya, sekaligus tuntutan agama dan pakaian tertutup bukanlah monopoli masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, pakaian penutup seluruh badan wanita telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno dan lebih melekat pada orang-orang Sassan Iran, dibandingkan dnegan tempat-tempat lain. Setelah Islam datang, Al-Qur’an dan Sunnah berbicara tentang pakaian dan memberi tuntunan menyangkut cara-cara memakainya. Kitab Suci Al-Qur’an melukiskan keadaan Adam dan pasangannya sesaat setelah melanggar perintah Tuhan mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan sehingga mencicipinya bahwa “Yakni serta merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis”. QS. Al-A’raf [7]22. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Adam as., dan pasangannya tidak sekedar menutupi aurat mereka dengan selembar daun, tetapi daun di atas daun sebagaimana dipahami dari kata yakhshifani yang digunakan ayat al-A’raf di atas. Hal tersebut mereka lakukan agar aurat mereka benar-benar tertutup dan pakaian yang mereka kenakan tidak menjadi pakaian mini atau transparan atau tembus pandang. Ini juga menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan fitrah manusia yang diaktualkan oleh Adam dan istrinya as. pada saat kesadaran mereka muncul, sekaligus menggambarkan bahwa siapa yang belum memiliki kesadaran seperti anak-anak di bawah umur maka mereka tidak segan membuka dan memperlihatkan yang dilakukan oleh pasangan nenek moyang kita itu, dinilai sebagai awal usaha manusia menutupi berbagai kekurangannya, menghindari dari apa yang dinilai buruk atau tidak disenangi serta upaya memperbaiki penampilan dan keadaan sesuai dengan imajinasi dan khayal mereka. Itulah langkah awal manusia menciptakan peradaban. Allah mengilhami hal tersebut dalam benak manusia pertama untuk kemudian diwariskan kepada anak cucunya. Jika demikian berpakaian atau menutup aurat adalah alamat, bahkan awal dari lahirnya peradabaan manusia. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, 108. Quraish Shihab, Jilbab , Jakarta Lentera Hati 2004, 38. Quraish Shihab, Jilbab , Jakarta Lentera Hati , 2004, 48. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 246 Muslimah sekarang ini banyak yang kehilangan rasa malunya. Mereka mengenakan pakaian yang transparan dan pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk dada dan pundak ditambah dengan tidak memakai kerudung. Mereka memperlihatkan tubuh mereka tanpa rasa malu dan takut kepada Allah. Semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk kembali ke jalan yang benar dengan menutup aurat dan punya rasa malu, baik kepada Allah swt., maupun kepada sesama beberapa aturan syar’i pakaian muslimah yaitu; tidak boleh tipis dan tidak transparan, kecuali ketika di depan suami. Dasar dari syarat ini ialah hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa saudara perempuannya, Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah memakai pakaian menerawang, Rasulullah lantas berpaling darinya dan berkata; “Wahai Asma’, jika seorang wanita telah memasuki masa haid maka tidak boleh terlihat darinya, kecuali ini dan ini.” Beliau mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sanad hadits ini terdapat Sa’id bin Basyir, dan dia termasuk rawi yang diperselisihkan. Abu Dawud berkata setelahnya, “ini adalah hadits mursal tidak bersambung sanadnya karena Khalid bin Duraik tidak bertemu dengan Aisyah”. Berdasarkan kutipan hadits di atas jelas bahwa Rasulullahtelah menetapkan batas aurat bagi wanita yang sudah baligh, yaitu seluruh tubuhnya, kecuali yang boleh terlihat yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Maka, ketika seseorang berjilbab tetapi masih menampakkan apa yang dikecualikan maka cara berjilbab yang demikian adalah kurangtepat. Pakaian ini menampakkan kulit, tidak juga pakaian sangatketat sehingga menampakkan lekak-lekuk badan. Pakaian yang transparan dan ketat, pasti akan mengundang bukan saja perhatian, tetapi bahkan rangsangan. Rasulullah SAW. bersabda bahwa “Dua kelompok dari penghuni neraka yang merupakan umatku, belum saya lihat keduanya. Wanita-wanita yang berbusana tetapi telanjang serta berlenggak-lenggok dan diatas kepala mereka sesuatu seperti punuk- punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga menghirup aromanya. Dan yang kedua adalahlelaki-lelaki yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi. Dengannya mereka menyiksa hamba-hamba Allah” melalui Abu Hurairah. Berbusana tapi telanjang, dapat dipahami sebagai memakai pakaian tembus pandang, atau memakai pakaian yang demikian ketat, sehingga tampak dengan jelas lekuk-lekuk badannya. Sedang berlenggak-lenggok dan melenggang lenggokkan dalam arti gerak-geriknya berlenggak-lenggok antara lain dengan menari atau dalam arti jiwanya miring tidak lurus atau dan memiringkan pula hati atau melenggak-lenggokkan pula badan orang lain. Adapun yang dimaksud dengan punuk-punuk unta adalah sanggul-sanggul mereka yang dibuat sedemikian rupa sehingga menonjol ke atas bagaikan punuk unta. Sehingga konsep Ali bin Sa’id Al-Ghamidi, Fikih Wanita Jakarta AQWAM 2012, 350. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi ,Fikih Wanita , Solo Aqwam Media Profetika, 2015, 349-368. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 247 dasar busana dalam pandangan Islam, menjadi bagian penting yang harus disadari oleh setiap muslimah, tanpa harus terjebak dengan mintsed berbusana gaya Barat yang bertentangan dengan prinsip-prinsi moral dan dasar ajaran Agama Islam. Tinjauan Busana Wanita Muslimah Sesuai Ketentuan Islam Gaya berbusana dalam pandang Islam, semestinya menjadi acuan live style bagi setiap muslimah sejati, terutama dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar keagamaan. Sehubungan dengan hal tesebut, secara umum ada 3 Tiga ketentuan tata busana seoarang muslimah yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, antara lain 1. Tidak boleh memakai pakaian ketat yang mengundang rangsangan. Kalaulah ditemukan perbedaan pendapat tentang makna ayat 31 surah an-Nur “Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An-Nur[24] 31 Penggalan ayat ini berpesan bahwa segala bentuk pakaian, gerak-gerik, ucapan serta aroma yang bertujuan atau dapat mengundang fitnah rangsangan birahi serta Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 248 perhatian berlebihan adalah terlarang. Jadi, wanita yang memakai pakaian transparan dan ketat yang dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya dia disebut berpakaian, tetapi telanjang. Ada beberapa ulama pengikut Madzhab Syafi’i memiliki pendapat bahwa seorang wanita dianjurkan memakai pakaian yang longgar dan khimar ketika shalat. Selain itu, hendaklah ia memakai jilbab yang tebal yang melapisi pakaiannya; sehingga jilbab itu menutupi seluruh tubuhnya dan menjadikan bentuk tubuhnya tidak Tidak memakainya dengan maksud ingin terkenal. Dilarang memakai pakaian yang sangat mahal dan istimewa dengan maksud takabur dan berbangga diri. Atau memakai pakaian lusuh untuk menarik perhatian orang dan supaya disebut tawadhu’. Muslimah memang sebaiknya bersikap tengah-tengah dalam semua urusan agamanya. Nabi dan para istrinya pernah memakai pakaian katun, pakaian dari kapas, pakaian dari kulit, baju kurung , dan pakaian lain yang dikenal masyarakat. Dalam konteks ini juga, Nabi SAW. bersabda ”Siapa yang memakai pakaian yang bertujuan mengundang popularitas, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada Hari Kemudian, lalu dikobarkan pada pakaiannya itu api” Daud dan Ibn Majah. Adapaun maksudnya di sini adalah apabila tujuan memakainya mengundang perhatian dan bertujuan memperoleh popularitas. Adapun jika yang bersangkutan memakaianya bukan dengan tujuan itu, lalu kemudian melahirkan popularitas akibat pakaiannya, maka semoga niatnya untuk tidak melanggar dapat menoleransi popularitas yang lahir itu. Sebagaimana perempuan tidak boleh membuka bagian tubuh dibawah dada sampai ke lutut untuk mahramnya dan perempuan lain ketika aman dari timbulnya Tidak boleh memakai pakaian bergambar sesuatu yang bernyawa dan bergambar ini banyak ditemukan pakaian bergambar makhluk hidup, bergambar salib, dan atau bertuliskan kata-kata tidak sopan dengan berbagai corak dan desain. Lebih lanjut, menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam hal berbusan yang sesuia dengan ketentuan Islam, paling tidak ada beberapa kriteria busana yang mesti diperharikan oleh seorang wanita muslimah. Beberapa kriteria tersebut yaitu ; 1 Menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan, hal ini menegaskan bahwa kewajiban wanita untuk menutup seluruh perhiasan dan tidak memperlihatkan sedikit pun darinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. F. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, Hal. 168 Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqh Islam Semarang Dina Utama, 1995. Hal. 186 Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 249 Terkecuali apa-apa yang memang tampak tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa apabila segera Tidak berbentuk perhiasan, dalam hal ini sesungguhnya Islam sangat tegas dalam melarang tabarruj, bahkan larangan melakukan perbuatan ini digandengkan dengan larangan melakukan syirik kepada Allah, berzina, mencuri, dan perbuatan-perbuatan lain yang diharamkan. Tabarruj disini ialah perbuatan kaum wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupinya, yang dapat mengundang syahwat kaum Harus tebal dan tidak transparan, sebab tujuannya menutup aurat itu baru dapat tercapai jika jilbab terbuat dari kain yang tebal. Kain yangtipis hanya akan menambah fitnah godaan dan keindahan bentuk tubuh seorang Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh, sudah jelas bahwa tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah dari kaum wanita, dan itu tidak mungkin terwujud melainkan dengan mengenakan pakaian yang longgar dan lebar. Tidak dibolehkan memakai pakaian ketat, sebab meskipun sudah menutupi warna kulit, pakaian tersebut tetap menggambarkan lekuk seluruh tubuh atau sebagiannya. Kondisi seperti ini yang akan mengundang syahwat kaum Tidak boleh diberi wewangian atau parfum, dalam hal ini yang memakai wewangian bagi wanita dapat mengundang syahwat pria.6 Tidak menyerupai pakaian laki-laki, dalam hal ini laki-laki yang menyerupai kaum wanita akan terpengaruh oleh akhlak dan perangai kaum wanita sesuai kadar penyerupaannya hingga pada puncaknya laki-laki tersebut benar-benar menjadi banci dan menempatkan dirinya sebagai seorang wanita. Begitu juga dengan wanita yang menyerupai kaum pria akan terpengaruh oleh akhlak dan perangaikaum pria, hingga akhirnya mereka berani bersolek dan menampakkan perhiasan sebagaimana kaum Tidak menyerupai pakaian wanita kafir, persyaratan ini berdasarkan prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam syari’at bahwa kaum Muslimin,laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan menyerupakan diri mereka dengan Nashiruddin al-Albani, Kriteria Busana Muslimah, Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010, 53. Ibid., 150-151. Ibid., Hal 157. Ibid., 165. Ibid., 177. Ibid., 205. Tajdid Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Vol. I No. 2 Oktober 2017, 243-251. 250 orang-orang kafir , baik dalam ibadah, hari raya, maupun pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas Tidak berbentuk pakaian Syuhrah sensasi, maksudnya pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan tujuan menjadipusat perhatian masyarakat yang melihatnya baik berupa pakaian mahal yang dipakai seseorang untuk membanggakan diri dengan kekayaan duniawi maupun pakaian murahan yang sengaja dipakai seseorang untuk menunjukkan sikap zuhud dan itu dilakukan atas dasar riya’.Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa menutup aurat berbeda dengan memakai pakaian syar’i yang dibenarkan Allah yang menutup aurat. Dalam sholat, salah satu syarat sahnya adalah menutup aurat, sehingga apa pun yang dipakai seorang Muslimah agar auratnya tidak terbuka, itu sudah cukup menjadikan sholatnya sah. Namun, belum tentu pakaian yang menutupi aurat boleh dikenakan wanita Muslimah saat ia pergi ke luar rumah. Karena untuk keluar rumah, Allah swt., tidak hanya mengahruskan mereka untuk menutup auratnya, tapi juga mengenakan pakaian syar’i untuk menutup auratnya. Saat berada di rumahnya, dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa dia lakukan bersama dengan mahramnya, tentu wanita Muslimah tidak perlu menutup aurat dengan pakaian lengkapnya sebagaimana keluar rumah. Karena Allah swt., membolehkan mahram wanita Muslimah itu untuk melihat bagian tubuh wanita sampai batas tempat melekatnya perhiasannya. “Hijab busana muslimah berarti tirai atau pemisah satir atau fasil menunjukkan arti penutup yang ada dirumah Nabi Saw, yang berfungsi sebagai sarana penghalang atau pemisah antara laki-laki dan perempuan, agar mereka tidak saling memandang.”Sementara, fashion diciptakan bukan untuk fungsi namun untuk estetika, dirancang bukan untuk melindungi keindahan, namun untuk mengekspos keindahan. Pada hal ini sudah jelas bahwa Hijab busana muslimah bukan sebuah fashion, dan fashion bukan bagian dari hijab busana muslimah. Jilbab adalah kerudung yang dipakai wanita untuk menutupi pakaiannya menurut pendapat yang paling kuat. Jilbab adalah selendang besar yang menutup dari ujung kepala sampai kaki sebelumnya telah saya sampaikan, khimar dipakai dirumah sedangkan jilbab dipakai saat keluar. Dengan demikian, maka sesunggujnya hakikat Hijab busana musimah adalah melindungi keindahan wanita hingga ia tidak menjadi perhatian lelaki. Karena wanita terlalu berharga untuk menjadi bahan perhatian semata. Penutup Etika dalam berpakaian sesuai ketentuan dalam Islam bahwa seorang wanita muslimah hendaklah mempunyai aturan tersendiri dalam berhijab menyesuaikan kepantasan’ dalam Ibid,. 209. Ibid., 271. Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta Kamil Pustaka, 2013, 231. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ayo! Berhijab Solo Tim Abyan 2013. 119. Etika Berpakaian dalam Islam Bahrun Ali Murtopo 251 lingkungan masyarakat yang ia tinggali, jika memang lingkungannya termasuk dalam kondisi Islami. Seorang muslimah sejati sudah seharusnya mengedepankan etika berbusana yang sesuai dengan kententuan ajaran Islam. Pengamalan busana Islam yang dimaksud misalnya; berhijab ”Jilbab” yaitu hijab yang benar adalah yang sesuai dengan syari’at Islam dengan memperhatikan criteria hijab seperti; menggunakan khimar yang disebut dengan kerudung panjang yang dapat menutupi dada, atau dada bersama leher mereka, serta Jilbab pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedangdipakai yang disebut jilbab adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kakinya. Berbeda jika ia tidak ada keinginan untuk benar-benar menutup aurat dengan pantas’, ia harus berada dalam lingkungan yang tepat. Dimana masyarakat yang ada tidak mempersoalkan bagaimana seorang wanita muslimah tersebut mengenakan pakaian penutup auratnya. Daftar Putaka Al-Albani, F. Muhammad Nashiruddin. Ayo! Berhijab. Solo Tim Abyan 2013. Al-Ghamidi, Ali bin Sa’id. Fikih Wanita. Solo Aqwam Media Profetika, 2015. Al-Kurdi, Ahmad Al-Hajji. Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqh Islam. Semarang Dina Utama, 1995. Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta Kamil Pustaka, 2013. Maunah, Binti. Landasan Pendidikan. Cet. 1; Yogyakarta Teras, 2009. Muntahibun Nafis, Muhammad, Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta Sukses Pffset, 2011. Nashiruddin al-Albani, Muhammad. Kriteria Busana Muslimah. Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2010. Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. 4; Jakarta Kalam Mulia, 2009. Roqib, Moh. Ilmu Pendidikan Isla. Yogyakarta PT LkiS Cemerlang, 2009. Shihab,Quraish. Jilbab. Jakarta Lentera Hati 2004. ......................... Jilbab. Cet. 6; Tangerang Lentera Hati, 2012. Sulaiman, Shubhi. Shalihah Kiat Mendidik Anak Perempuan dalam Islam. Semarang Pustaka Adnan, 2005. Wulandari WulandariWage WageLearning Aqidah Akhlak as one of the lessons that is quite liked. Especially if the subject matter is delivered with an interesting approach. Students enthusiastically and diligently carry out every lesson created by the teacher and are willing to carry out practical activities ordered by the teacher when teaching. For this reason, a teaching approach that meets these requirements is needed. One teaching approach that can be judged to meet the requirements and conceptual framework is the contextual approach. The purpose of this study was to describe the course of learning the moral aqidah material on dressing according to Islamic shari'ah for class X students of SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang and to determine the effectiveness of implementing a contextual approach in learning aqidah morals material dressing according to Islamic law for class X students of SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang. This research method uses field research, namely the author directly conducts research on the spot to obtain interview data, observation and documentation. Qualitative description is used to present the data, and the type of research used in this study is qualitative descriptive research. This study shows that the effectiveness of the implementation of the contextual approach in learning aqidah morals for class X in dressing according to Islamic law at SMK Muhammadiyah 1 Ajibarang has been going well and has proven to be effective, it can be seen from the results of the assessment carried out by the teacher after the lesson is NelmayaDeswalantri Deswalantrip>Islamization in Mentawai islands is amidst the majority of non-Muslim Protestant Christians and Catholic Christians. Not to mention the local beliefs held by the Mentawai people who are against Islam. The characteristics of the localities of the Mentawai people who are friendly, kind, and highly appreciative of guests are one of the reasons for Islamization in Mentawai. This research is a research library with a qualitative analysis approach—the data collection work through observation and interviews with preachers concerned with Islamization in the Mentawai. Data analysis techniques use data analysis techniques Miles and Huberman, data reduction, presentation, and conclusions. The process of accepting Islam in Mentawai was peaceful, but due to a lack of guidance, the Mentawai people became apostates again. The Mentawai people convert to Islam by negotiating, such as education, marriage, self-sufficiency, and poverty. Some Mentawi people have started to study tauhid, and many Muslim women have veiled a lot. However, there are still some who choose pigs, done in secret. The government urgently needs to pay attention to Islamization in the Mentawai. Islamisasi di Mentawai terjadi di tengah-tengah mayoritas nonmuslim, dimana lebih dominan masyarakat beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Belum lagi kepercayaan lokal yang dianut oleh masyarakat Mentawai yang bertentang dengan agama Islam. Karakteristik lokalitas masyarakat Mentawai yang ramah, baik dan sangat menghargai tamu menjadi salah satu alasan terjadinya Islamisasi di Mentawai. Penelitian ini merupakan kualitatif analisis. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan pendakwah yang peduli dengan Islamisasi di Mentawai. Untuk teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman, yang terdiri dari reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses Islamisasi yang terjadi di Mentawai berjalan damai, tetapi karena kurangnya pembinaan masyarakat Mentawai kembali menjadi murtad. Masyarakat Mentawai masuk Islam dengan melakukan negosiasi, seperti pendidikan, perkawinan, adanya kesadaran diri sendiri dan karena faktor kemiskinan. Sebagian masyarakat Mentawai sudah mulai belajar tauhid dan perempuan Muslim telah banyak berjilbab. Walaupun masih ada yang memelihara babi, tapi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sangat diperlukan kepedulian dari pemerintah untuk memperhatikan Islamisasi di Mentawai. bagaimana hubungan busana muslimah dengan akhlak